Metallic Text Generator at TextSpace.net

Pemimin dan Harta adalah Amanah

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Ayat diatas menyebutkan kata jamak “amanat – amanat”. Artinya, banyak sekali amanat yang kita terima. Semuakelebihan yang ada pada kita adalah amanat. Harta yang ada pada kita adalah amanat Allah. Begitu juga pengetahuan kita dan apa saja yang membuat kita ini lebih baik, semua itu adalah amanat. Firman Allah di atas dilanjutkan dengan ayat yang secara khusus menyebur “pemerintahan” sebagai sesuatu yang harus dijalankan dengan dengan adil dalam kaitannya dengan amanat. Dan apabila menetapkan hukum (pemerintahan) di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Harta yang kita miliki adalah amanat dari Allah SWT. Bahkan Allah SWT menyebut bahwa harta adalah sesuatu dimana kita ditunjukkan untuk menguasainya, Allah berfirman dalam QS. AL Hadid : 07) Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Lalu bagaimana cara melaksanakan amanat kaitannya dengan harta ? yaitu memanfaatkan harta selain untuk keperluan kita dan keluarga, juga disalurkan sebagian kepada masyarakat yang memerlukan. Dalam agama kita, kepemilikan harta bersifat suci. Artinya hak kita untuk memiliki harta tidak boleh diganggu. Ada sebuah hadis menerangkan bahwa ketika ada seseorang meinggal dunia karena membela harta yang halal dan sah, maka orang tersebut tergolong mati syahid. Hadis ini memberi gambaran yang sangat kuat bahwa harta sebagai milik yang sah adalah suci. Namun yang tetap harus diingat oleh kita semua dalah bahwa konsep kepemilikan harta dalam Islam bukan kepemilikan mutlak, melainkan hanya bersifat “titipan”. Ini berbeda dengan konsep kapitalisme barat yang memandang kepemilikan harta bersifat mutlak, sehingga seorang pemilik harta boleh melakukan apa saja kepada hartanya. Didalam Islam tidak demikian. Pembelanjaan harta dalam Islam harus dilakukan sesuai petunjuk Allah, bahwa pertama – tama harta dibelanjakan untuk keluarga, baru kemudian untuk masyarakat yang membutuhkan melalui konsep yang di sebut dengan “infaq”. Dala hukum warispun kita tidak boleh meninggalkan wasiat supaya harta kita diberikan kepada suatu badan sosial lebih dari sepertiga. Karena, kita mempunyai tanggung jawab yang besar kepada keluarga kita. Selain amanah berupa harta, umat manusia juga diberi “kekuasaan”. Oleh karena itu kekuasaan dalam agama kita harus dipandang sebagai amanah dari Allah SWT. Dan amanah itu harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya. Dalam konsep ilmu – ilmu sosial dijelaskan bahwa tindkan manusia yang paling mungkin melanggar keadilan ialah tindakan menggunakan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan adalah amanat yang paling penting untuk diawasi. Karena, diantara semua fasilitas dan kemudahan dalam hidup ini yang paling mudah disalah gunakan adalah tindakan menggunakan “kekuasaan”. Dalam bahasa asing ada istilah – istilah yang sering memperingatkan kita tentang bahaya kekuasaan, seperti power tends to corrup, kekuasaan itu cenerung untuk curang. Dalam Al Quran diingatkan bahwa salah satu bentuk penyalah gunaan kekuasaan ialah melindungi tindakan – tindakan yang salah. Wujud penyalah gunaan kekuasaan tidak saja berupa tindakan salah dari seorang penguasa secara langsung, tetapi juga bisa berupa langkah mereka untuk melindungi kesalahan orang lain melalui reka yasa kekuasaan. Rekayasa menutup kesalahan orang lain itu misalnya tergambar didalam Al Quran yang menjelaskan tentang hubungan ekonomi : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. Dalam kaitannya dengan rekayasa kekuasaan, sering terjadi kenyataan pahit di masyarakat. Bahwa seseorang dari sudut pandang lain diketahui berbuat salah ternyata secara legal formal keslahannya tak terbukti. Dalam kenyataannya,, hukum memang bisa diputar balikkan, bisa direkayasa. Ada pameo dikalangan orang Barat, All Lawyer almost liers, para ahli hukum hampir semua adalah penipu. Tetapi bukan penipu dalam arti kejahatan, tetapi mereka punya keahlian menciptakan legal device (muslihat hukum) sehingga suatu perbuatan yang salah tiba – tiba jadi benar. Sebagai misal, banyak sekali harta yang di hasilkan dari model KKN pada masa lalu, tetapi kenyataannya tertutup oleh lapisan legal devices yang sulit sekali ditembus oleh pengadilan. Maka pengsikapi itu semua, yang paling diperlukan oleh kita pada saa sekarang ini adalah kesadaran keadilan pada diri kita masing – masing. Kemudian kesadaran keadilan yang bersifat personal itu harus ditindak lanjuti dan diletakkan dalam kerangka sosial dan struktural. Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dalam hal menegakan keadilan, jangan sampai kita terpengaruh kepada suka ataupun tidak suka kepada seseorang. Walaupun kita sedang diliputi kebencian, keadilan harus tetap dilaksanakan. Sebailknya ketika kita diliputi rasa senang atau suka cita, keadilan tetap harus di tegakkan.

MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DA'WAH

A. PENGERTIAN DAKWAH DAN TABLIGH

Dakwah adalah panggilan atau seruan bagi umat manusia menuju Allah, yaitu jalan yang menuju Islam.

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".

Dakwah sering diartikan : Usaha untuk merubah situasi kurang baik (tidak Islami) ke situasi yang lebih baik (Islam). Yang sangat penting dalam kegiatan dakwah yaitu adalah usaha untuk merubah cara berfikir cara merasa bersikap dan cara hidup sasaran dakwah. Kearah kualitas hidup yang lebih baik. Hakekat dakwah sama dengan usaha untuk membangun yaitu hari esuk lebih baik dari pada hari ini.

Dalam hal ini dakwah dapat diartikan segenap usaha Muslim baik secara individual maupun secara kolektif untuk merekonstruksi masyarakat sesuai petunjuk ilahi.

Kreteria bahwa sesuatu kegiatan bisa disebut dakwah jika kegiatan tersebut merupakan sistem usaha bersama orang Islam dalam rangka mewujudkan ajaran Islam dalam semua segi kehidupan sosial kultural yang dilakukan melalui lembaga – lembaga dakwah. Sedangkan tabligh merupakan sistem usaha menyiarkan dan menyampaikan islam agar dipeluk individu dan masyarakat yang dilakukan oleh individu baik melalui tulisan maupun lesan. Tabligh merupakan bagian dari sistem dakwah Islam dan dilakukan oleh semua ahli sesuai dengan profesinya dalam suatu kerangka dakwah, jadi kegiatan dakwah yang dilakukan perseorangan dapat disebut sebagai tabligh, sedangkan dakwah apabila kegiatan tersebut dilakukan perseorangan atau kolektif yang didukung oleh sistem atau organisasi.

Inti dakwah adalah amar ma’ruf nahi munkar, yaitu menyuruk melakukan kebaikan dan mencegah melakukan keburukan.

B. HUKUM BERDAKWAH

Secara umum setiap Mu’min wajib berda’wah sesuai dengan kemampuan masing – masing. Untuk menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat lebih mendetail diberbagai aspek ajaran Islam ini adalah kewajiban yang bersifat kolektif, artinya kalau didalam kelompok masyarakat tersebut sudah ada sebagaian yang sudah melakukan maka yang lain tidak dituntut.

C. FUNGSI DAKWAH

Fungsi kerisalahan berarti, bahwa kegiatan dakwah itu sebagai melanjutkan tugas pokok diutusnya Rasulullah saw. Memandang fungsi kerisalahan dakwah, maka Islam tidak lain merupakan sumber nilai. Dengan demikian dakwah lebih merupakan suatu proses alih nilai (transfer of value) yang dikembangkan dalam rangka perubahan perilaku, sehingga obyek dakwah menjadi manusia masa depan yang lebih lengkap dalam dimensi keberagamaannya. Dakwah adalah suatu proses pengkondisian agar obyek dakwah menjadi lebih mengetahui, memahami, mengimani dan mengamalkan Islam sebagai pandangan dan pedoman hidupnya. Dengan ungkpan lain, hakekat dakwah adalah suatu upaya untuk merubah suatu keadaan menjadi menjadi keadaan lain yang lebih baik menurut tolok ukur ajaran Islam. Dalam hal ini dakwah berarti upaya menumbuhkan kesadaran dari dalam pada diri objek dakwah, yang memungkinkan objek dakwah mempunyai persepsi yang cukup memadai tentang Islam sebagai sumber nilai dalam hidupnya dan dapat menumbuhkan kekuatan kemauan (ghirah, will power) dalam dirinya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Islam tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam terminologi agama perubahan yang terjadi akan menyangkut aspek aqidah (iman), akhlak, ibadah dan mu`amalah duniawiyah.

Dengan demikian dakwah dapat dipandang sebagai proses komunikasi dan proses perubahan sosial. Sebagai proses komunikasi, karena pada tingkat (objek) individu, kegiatan dakwah tidak lain adalah suatu kegiatan komunikasi, yaitu kegiatan penyampaian pesan dari komunikator (da`i) kepada komunikan (objek dakwah) dengan melalui media tertentu, agar terjadi perubahan pada diri komunikan. Dakwah juga merupakan suatu proses perubahan sosial, oleh karena perubahan nilai diatas juga terjadi pada tingkat masyarakat, karena proses perubahan nilai dimungkinkan akibat interaksi sosial antar individu anggota masyarakat baik sebagai objek maupun subjek dakwah.

Dengan melihat dakwah sebagai proses komunikasi dan proses perubahan sosial diatas, maka pemahaman dan penggambaran dakwah hanya sebagai dialog lisan, menjadi tidak memadai lagi, sebab untuk terjadinya proses perubahan sosial tersebut, disamping dialog-dialog lisan, dibutuhkan dialog-dialog lain, seperti dialog amal (karya) dialog seni, dialog intelektual dan dialog budaya (nilai). Dengan demikian disamping dalam pengertian yang konvensional (da`wah bil-lisan), dakwah mestinya juga merupakan dialog-dialog amal, seni, intelektual dan budaya (da`wah bil-hal).

1. Fungsi Kerahmatan Dakwah dan Kekhalifahan

Fungsi kerahmatan dakwah, maka dakwah berarti menjadikan Islam sebagai sumber konsep bagi manusia dalam meniti kehidupan di dunia. Dalam kaitan ini dakwah meliputi upaya :

a. menterjemahkan (menjabarkan) nilai – nilai normatif Islam menjadi konsep – konsep yang oprasional di segala aspek kehidupan manusia ( bud-sos-ek-pol-iptek).

b. Implemantasi konsep – konsep tersebut dalam kehidupan aktual (individu, keluarga, dan masyarakat)

Dengan demikian fungsi kerahmatan dakwah menghendaki validitas dan aktualitas Islam sebagai sumber konsep untuk mengantisipasi permasalahan yang di hadapi manusia dan juga untuk mengembangkan sistem budayanya. Dalam pengertian ini maka menunaikan tugas dakwah bererti menunaikan juga tugas kekholifahan (pengaturan dan pembangunan)

Dalam hal ini bahwa tugas dakwah meliputi kawasan yang sangat luas. Sebagai ilusrasi misalnya, dalam pengertian da’i bukan saja mencakup mubaligh (dalam arti yang sempit). Melainkan juga mereka yang tekun mengkaji dan menjabarkan nilai – nilai normatif Islam menjadi konsep – konsep yang secara teknis mudah dijalankan dalam masyarakat (oprasional). Termasuk juga dalam pengertian da’i, mereka para pekerja sosial, para penggerak masyarakat, para penyantun fakir miskin dan anak yatim, para pendidik, para penulis, dan siapapun yang kegiatannya itu dalam rangka menerjemahkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.

Disisi lain, fungsi kerahmatan da’wah juga meng isyaratkan bagi mereka yang terpanggil sebagai khoiro ummah ( QS. Ali Imran 110). Untuk melakkan tugas kolektif, yaitu membuktikan kebenaran dan keunggulan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Ini suatu tugas besar dan berat, yakni menterjemahkan Islam dalam konsep – konsep kehidupan yang oprasional dan akurat, mampu menjawab persoalan – persoalan yang timbul dalam sistem budaya manusia.

D. AKTUALITAS MUHAMMADIYAH SEBAGAI GERAKAN DAKWAH.

Uraian diatas kiranya dapat memberikan wawasan pemahaman yang memadai mengenai kedudukan Muhammadiyah sebagi “GERAKAN DAKWAH”. Kegiatan Muhammadiyah dengan amal usahanya, tidak lain adalah manifestasi dakwah Islamiyah di berbagai aspek kehidupan manusia. Amal usaha Muhammadiyah (AUM) tidak lain merupakan wajah dakwah persyarikatan dan majelis – majelis, serta ortom yang merupakan perangkat dakwah persyarikatan, baik yang menyakut fungsi kerisalahan maupun fungsikerahmatan atau fungsi kekhalifahan.

Disisi lain uraian diatas dapat dijadikan arahan dan acuan bagaimana meningkatkan peran dakwah persyarikatan. Seberap ajauh gerak dakwah persyarikatan sudah merambah berbagai lahan dakwah yang non konfensional, dialog seni, dialog budaya, dialog intelektual, dan sebagainya. Secara kualitatif sejauh mana persyarikatan Muhammadiyah telah mengupayakan oprasionalisasi nilai nilai Islam dan program – program amal usahanya. Selain itu, diharapkan kepada para aktifis penggerak dakwah persyarikatan Muhammdiyah dapat memahami realitas dakwah persyarikatan yang ada sekarang dan yang seharusnya kita usahakan.

KENAPA PARA WANITA BEGITU HEBAT

Kenapa Para Wanita begitu Hebat ??? Ketika itu, Tuhan telah bekerja enam hari lamanya. Kini giliran diciptakan para ibu. Seorang malaikat menghampiri Tuhan dan berkata lembut : "Tuhan, banyak nian waktu yang Tuhan habiskan untuk menciptakan ibu ini?" Tuhan menjawab pelan : "Tidakkah kau lihat perincian yang harus dikerjakan? Ibu ini harus waterproof ( tahan air / cuci ) tapi bukan dari plastik. Harus terdiri dari 180 bagian yang lentur, lemas dan tidak cepat capai. Ia harus bisa hidup dari sedikit teh kental dan makanan seadanya untuk mencukupi kebutuhan anak - anaknya. Memiliki kuping yang lebar untuk menampung keluhan anak - anaknya. Memiliki ciuman yang dapat menyembuhkan dan menyejukkan hati anaknya. Lidah yang manis untuk merekatkan hati yang patah, dan enam pasang tangan !! Malaikat itu menggeleng - gelengkan kepalanya "Enam pasang tangan Tuhan.... ? tsk ... tsk ......tsk" "Tentu saja! Bukan tangan yang merepotkan Saya, melainkan tangan yang melayani sana sini, mengatur segalanya menjadi lebih baik...." balas Tuhan. Juga tiga pasang mata yang harus dimiliki seorang ibu. "Bagaimana modelnya?"Malaikat semakin heran. Tuhan mengangguk - angguk. "Sepasang mata yang dapat menembus pintu yang tertutup rapat dan bertanya : "Apa yang sedang kau lakukan di dalam situ?", padahal sepasang mata itu sudah mengetahui jawabannya. "Sepasang mata kedua sebaiknya diletakkan di belakang kepalanya, sehingga ia bisa melihat ke belakang tanpa menoleh. Artinya, ia dapat melihat apa yang sebenarnya tak boleh ia lihat dan sepasang mata ketiga untuk menatap lembut seorang anak yang mengakui kekeliruannya. Mata itu harus bisa bicara! Mata itu harus berkata : "Saya mengerti dan saya sayang padamu". Meskipun tidak diucapkan sepatah kata pun. "Tuhan", kata malaikat itu lagi....., "Istirahatlah" kata Tuhan : "Saya tidak dapat, Saya sudah hampir selesai" Ia harus bisa menyembuhkan diri sendiri kalau ia sakit. Ia harus bisa memberi makan 6 orang dengan satu setengah ons daging. Ia juga harus menyuruh anak umur 9 tahun mandi pada saat anak itu tidak ingin mandi.... Akhirnya Malaikat membalik - balikkan contoh Ibu dengan perlahan. "Terlalu lunak", katanya memberi komentar. "Tapi kuat", kata Tuhan bersemangat. "Tak akan kau bayangkan betapa banyaknya yang bisa ia tanggung, pikul dan derita". "Apakah ia dapat berpikir?" tanya malaikat lagi. "Ia bukan saja dapat berpikir, tapi ia juga dapat memberi gagasan, ide dan berkompromi", kata Sang Pencipta. Akhirnya Malaikat menyentuh sesuatu di pipi. "Eh, ada kebocoran disini" "Itu bukan kebocoran", kata Tuhan. "Itu adalah air mata.... air mata kesenangan, air mata kesedihan, air mata kekecewaan, air mata kesakitan, air mata kesepian, air mata kebanggaan, air mata....air mata....". Akhirnya Malaikat berkata pelan pada pembaca.........: "JIKA KAMU MENCINTAI IBUMU CERITAKAN HAL INI KEPADA ORANG LAIN, AGAR SELURUH ORANG DI DUNIA INI DAPAT MENGHORMATI, MENCINTAI DAN MENYAYANGI IBUNYA DAN MENGHARGAI ISTRI

PERJUANGAN RAKYAT PALESTINA

Pada hari ke 2o penyerangan Isral ke Palestina menimbukan berbagai macam kerusakan infrakstruktur sosial dan lain-lain. Hingga saat ini tercatat sekitar 1024 korban jiwa meninggal, 3700 luka-luka sebagian besar adalah anak-anak dan wanita.

Berdasarkan kajian historis, Palestina memiliki keunikan tersendiri, karena di wilayah ini telah bermuara tiga agama samawi, yakni Yahudi, Nasrani, dan Islam. Kota Yerusalem (Al Quds) merupakan tempat suci bagi ketiga agama tersebut. Di sinilah lletak pertemuan risalah para nabi yang membawa ajaran wahyu. Kota ini dilingkari tembok yang sudah berusia 450 tahun, didirikan oleh Khalifah Sulaiman pada masa pemerintahan Turki Utsmani di abad XVI.

Pertemuan ketiga agama langit ini, seringkali menimbulkan konflik dan melahirkan peristiwa-peristiwa besar yang menyebabkan perseteruan berkepanjangan. Dimensi keagamaan teleh digeserkan oleh praktek-prektek politis yang diwarnai oleh hawa nafsu keserakahan dan arogansi.

Peradaban Palestina sebenarnya telah mulai dibangun sejak 40 000 tahun yang silam. Kedatangan imigran Yahudi ke Palestina untuk pertama kali terjadi pada masa Nabi Musa. Pada waktu itu, bangsa Yahudi melakukan eksodus, melarikan diri dari pengejaran Fir’aun dari Mesir. Bangsa ini telah memiliki tingkat peradaban yang tinggi (dari segi teknologi).

Kekuasaan bangsa Yahudi di negeri Palestina, mengalami kehancuran ketika bangsa ini mendapat serangan dari Babilonia. Di samping itu, mereka sendiri mengalami konflik internal. Hingga akhirnya bangsa Yahudi kalah dan diusir dari tanah Palestina. Sejak saat itu, bangsa Yahudi mengalami masa diaspora, yakni terpencar-pencar di berbagai negara di seluruh dunia.

Dalam kondisi diaspora tersebut, orang-orang Yahudi terus berusaha menyusun kekuatan untuk menguasai kembali Palestina dan membentuk negara di sana yang pada waktu itu, berada di bawah kekuasaan Turki Utsmani. Tokoh-tokoh Yahudi yang gencar melancarkan upaya pendudukan Palestina adalah Mosses Hess (1862), Leo Pinkster (1882), dan Theodore Herzl. Mereka menggagas gerakan “Kembali ke Bukit Zion”, yang kemudian melahirkan gerakan internasional yang dikenal dengan nama Zionisme. Mereka sangat bernafsu untuk membumihanguskan umat Islam di dunia.

Gerakan Yahudi ini mendapat dukungan kuat dari negara-negara barat, terutama Inggris dan AS. Hal ini akibat lobi-lobi Yahudi yang mampu mencengkeramkan tangan-tangannya di negeri-negeri sekuler Barat.

Pada tahun 1917, bangsa Yahudi sempat mendapat jaminan dari Inggris untuk mendirikan negara di Palestina. Imigran Yahudi waktu itu baru mencapai 56.000 orang (sekitar 8% dari warga Yahudi).

Bangsa Yahudi menghalalkan segala cara untuk bisa menguasai Palestina. Pada tanggal 14 Mei 1948 dengan penuh kelicikan, Yahudi memproklamasikan kemerdekaannya, meskipun mendapat kecaman keras dari bangsa Palestina dan bangsa-bangsa Arab lainnya. Setelah itu, jutaan rakyat Palestina terusir dari negerinya sendiri dan mengalami kesengsaraan akibat penindasan dan berbagai tindak kekejaman Yahudi. Sebagaimana firman Allah : Surat Al-Baqarah : 120 yang berbunyi :

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.

Perlawanan rakyat sipil Palestina mulai bangkit pada tahun 1980-an. Kebangkitan ini muncul seiring dengan mulai maraknya aktivitas keagamaan dari umat Islam di wilayah itu. Gerakan Islam ini menjadi perjuangan alternatif bagi bangsa Palestina, setelah ideologi sosialisme dan nasionalisme menjalani kemunduran.

Puncaknya, rakyat sipil menggalang kekuatan untuk melawan imperialis Yahudi dengan melancarkan gerakan Intifadhah pada tahun 1987. Gerakan ini memberikan nuansa baru bagi perjuangan Palestina dan menjadi momentum bagi kemunculan HAMAS (Harakah Al Muqawwamah Al Islamiyyah), sebuah Gerakan Perlawanan Islam di Palestina.

Gerakan HAMAS ini dipimpin oleh seorang ulama kharismatis Palestina, Almarhum Syekh Ahmad Yasin. Mereka gigih berjuang untuk meraih kembali kemerdekaan Palestina, karena diyakini berdasarkan perspektif idealis Islam bahwa negeri itu milik kaum muslim yang wajib direbut kembali, sebagaimana Shalahuddin Al Ayubi berhasil membebaskan Al Quds dari cengkeraman kolonialis Yahudi pada masa Perang Salib.

Bangsa-bangsa muslim di dunia hendaknya melihat kondisi penderitaan berkepanjangan bangsa muslim Palestina tersebut sebagai realitas umat yang harus turut dibantu perjuangannya bukan malah sebaliknya. Sikap lemah dan segala bentuk kooperatif lainnya yang hanya akan memberikan keuntungan bagi bangsa kolonialis imperialis Yahudi tidak bisa diterima. Hal ini akan berarti pengkhianatan terhadap perjuangan saudara-saudara muslim kita di Palestina.

MAKSUD IMAN KEPADA TAQDIR ATAU QADAR BAIK DAN BURUKNYA

Allah menentukan segala sesuatu di masa lampau 50.000 tahun sebelum menciptakan langit dan bumi. Apa yang ditetapkan atas manusia tidak akan luput darinya, dan apa yang tidak ditetapkan tidak akan menimpanya. Dia mengetahui bahwa semua itu akan terjadi pada waktu-waktu yang telah ditentukan di sisiNya, dan di tempat-tempat yang telah ditentukannya.

Taqdir itu ada 4 macam :

Pertama, taqdir dalam ilmu dengan ilmu Allah segala sesuatu yang akan terjadi sudah diketahui sebelum manusia lahir sudah diketahui keadaannya. Apakah jadi manusia bahagia atau sebaliknya, jadi orang beriman atau kafir sudah diketahui Allah sebelumnya.

Dipalingkan darinya (rasul dan Al-Qur’an) orang yang dipalingkan (Az Dzariyat : 9)

Dipalingkan mendengarkan Al-Qur’an dan beriman kepadaNya di dunia, siapa yang telah dipalingkan darinya di masa azali. Tidak binasa dihadapan Allah, kecuali orang yang binasa , yakni orang yang telah dicatat dalam ilmu Allah bahwa ia akan binasa.

Kedua, Taqdir yang tercata di Lauhul mahfudz. Takdir ini bisa berubah. Firman Allah

“Allah menghapuskan (apa yang Ia kehendaki) dan menetapkan (apa yang Ia kehendaki) dan di sisiNyalah terdapat Umul-Kitab (Lauhul Mahfudz). Ar-Ra’du : 39.

Ketiga, taqdir di dalam rahim, yaitu bahwa malaikat diperintahkan supaya menulis: rizkinya, ajalnya, amalnya, celaka atau bahagia.

Keempat, yaitu berbagai ketentuan yang akan terjadi pada waktu-waktu tertentu Allah menciptakan kebaikan, keburukan, serta menentukan kedatangannya kepada hamba-hambanya yang sudah ditentukan.

FirmanNya :

“Sesungguhnya orang-orang berdosa berada dalam kesesatan (di dunia) dan dalam neraka. (Ingatlah) pada hari mereka diseret mereka atas muka mereka (Dikatakan kepada mereka). Rasakanlah sentuhan api neraka. Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran (Al-Qamar :47-49)

Bagian ini, jika hamba mendapatkan kemurahan dari Allah, maka ia dipalingkan darinya sebelum sampai kepadanya.

Dalam hadits disebutkan,

:Sedekah dan silatur rahim dapat menolak kematian buruk dan membalikkannya menjadi kebahagiaan.”

Dalam hadits yang lainnya :

“Sesungguhnya do’a dan bala’ berada diantara langit dan bumi dalam keadaan saling berperang, dan do’a menolak balak sebelum turun(ke bumi).

Adab Menjenguk Orang Sakit

Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan,penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus. Karena itulah menjenguk orang sakit termasuk dalam bab tersebut. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya bahwa orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh. Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan). Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan bermacam-macam metode dan dengan menggunakan bentuk targhib wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya).
Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin." Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan." Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia berkata: "Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara... Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit." Apakah perintah dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya menunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah disini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit). Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih sayang." Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah; Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain." Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sunnah),tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu." Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi orang selain mereka. Imam Nawawi mengutip kesepakatan (ijma') ulama tentang tidak wajibnya, yakni tidak wajib 'ain. Menurut zhahir hadits, pendapat yang kuat menurut pandangan penulis ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan keadaan si sakit dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat. Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu mengkhususkan sebagian wakaf untuk keperluan ini, demi memelihara sisi kemanusiaan. Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah muakkadah, dan kadang-kadang bisa meningkat menjadi wajib bagi orang tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan sisakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang berdampinganrumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai hak guru dan kawan akrab, dan lain-lainnya, yang sekiranya dapat menimbulkan kesan yang macam-macam bagi si sakit seandainya mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa kehilangan terhadap yang bersangkutan (bila tidak menjenguknya). Barangkali orang-orang macam inilah yang dimaksud dengan perkataan haq (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap muslim lainnya ada lima," karena tidaklah tergambarkan bahwa seluruh kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit. Maka yang dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini. Disebutkan dalam Nailul-Authar: "Yang dimaksud dengan sabda beliau (Rasulullah saw.) 'hak orang muslim' ialah tidak layak ditinggalkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau sunnah muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan menggunakan perkataan tersebut --yakni haq (hak)—dengan kedua arti di atas termasuk bab menggunakan lafal musytarik dalam kedua maknanya, karena lafal al-haq itu dapat dipergunakan dengan arti 'wajib', dan dapat juga dipergunakan dengan arti 'tetap,' 'lazim,' 'benar,' dan sebagainya."6 MENJENGUK ANAK KECIL DAN ORANG YANG TIDAK SADAR Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan perbuatan baik kepada keluarganya. Oleh karena itu, tidak apalah menjenguk anak kecil yang belum mumayyiz (belum bias membedakan antara satu hal dengan lainnya) yang jatuh sakit, karena yang demikian itu akan menyenangkan hati keluarganya dan menyebabkannya terhibur. Demikian pula dengan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan diri, karena menjenguknya itu dapat menyenangkan hati keluarganya dan meringankan beban mentalnya. Kadang-kadang setelah yang sakit itu sadar dan diberi kesembuhan oleh Allah, maka keluarganya dapat menceritakan kepadanya siapa saja yang datang menjenguknya ketika ia tidak sadar, dan dengan informasi itu dia merasa senang. Didalam kitab Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatush-Shibyan," disebutkan hadits Usamah bin Zaid r.a. bahwa putri Nabi saw. mengirim utusan kepada beliau --pada waktu itu Usamah sedang bersama Nabi saw., Sa'ad, dan Ubai-- untuk menyampaikan pesan yang isinya: "Saya kira anak perempuan saya sudah hamper meninggal dunia, oleh karena itu hendaklah ayahanda dating kepada kami --dalam satu riwayat menggunakan kata-kata: hendaklah Ayahanda datang kepadanya." Lalu beliau mengirim utusan kepada putri beliau untuk menyampaikan salam dan pesan yang isinya: "Sesungguhnya kepunyaan Allah apa yang diambil-Nya dan apa yang diberikan-Nya, dan segala sesuatu bergantung pada ajal yang telah ditentukan di sisiNya, karena itu hendaklah ia rela dan sabar." Lalu putrinya itu mengirim utusan lagi sambil bersumpah agar Rasulullah saw. Dating kepadanya. Lalu pergilah Nabi saw. bersama kami ... Kemudian dibawalah anak yang sakit itu ke pangkuan Rasulullah saw. dengan nafas yang tersendat-sendat. Maka meneteslah air mata beliau. Lalu Sa'ad bertanya, "Apakah ini, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Ini adalah rahmat yang diletakkan Allah di dalam hati hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Dan Allah tidak memberikan rahmat kepada hamba-hamba-Nya kecuali yang penyayang." Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatil Mughma 'alaihi," hadits Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Saya pernah jatuh sakit, lalu Rasulullah saw. menjenguk saya bersama Abu Bakar dengan berjalan kaki. Lalu beliau berdua mendapati saya dalam keadaan tidak sadar, lantas Nabi saw. berwudhu, kemudian menuangkan bekas air wudhunya kepada saya, kemudian saya sadar, ternyata beliau adalah Nabi saw., lalu saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap harta saya? Bagaimana saya memperlakukan harta saya? Maka beliau tidak menjawab sedikit pun sehingga turun ayat tentang waris." Ibnul Munir berkata, "Faedah terjemah --maksudnya pemberian judul bab-- ialah agar tidak dipahami bahwa menjenguk orang yang tidak sadar itu gugur (tidak perlu) karena yang bersangkutan tidak mengetahui orang yang menjenguknya." Al-Hafizh berkata, "Disyariatkannya menjenguk orang sakit tidak semata-mata bergantung pada tahunya si sakit kepada orang yang menjenguknya, karena menjenguk orang sakit itu dapat juga menghibur hati keluarganya, dan diharapkannya berkah doa orang yang menjenguk, usapan dan belaian tangannya ke tubuh si sakit, tiupannya ketika memohon perlindungan, dan lain-lainnya." LAKI-LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkan perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika diantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain. Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang menganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.: "Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib –atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'" Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi saw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adapt kebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'. WANITA MENJENGUK LAKI-LAKI YANG SAKIT Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki kepada wanita. Diantara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab al-Mardha" terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal" (Bab Wanita Menjenguk Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara mu'allaq (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu Darda' pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) didalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin Ubaid, ia berkata: "Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada tiangnya tetapi tidak bertutup, mengunjungiseoranglaki-laki Anshar di masjid." Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata: "Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?" Aisyah berkata, "Abu Bakar apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.' Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata: 'Wahai, merinding bulu romaku Apakah aku akan bermalam di suatu lembah Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhanku?" Aisyah berkata, "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa, Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau melebihinya." Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing mereka, "Bagaimana engkau dapati dirimu?" Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?" Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin. Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguknya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syara', bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak-gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang tidak bersuami. Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan sebagainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas. MENJENGUK AHLI MAKSIAT Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat, bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah, maka lebih utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli maksiat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang sakit dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim lainnya, tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat. Imam al-Baghawi mengatakan didalam Syarhus- Sunnah, setelah menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra' bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan, "Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun yang durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi dengan wajah yang ceria, ditanya keadaannya, dan diajak berjabat tangan, sedangkan orang yang durjana yang secara terang-terangan menampakkan kedurjanaannya tidak perlu diperlakukan seperti itu." Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah, bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa kebencian mereka karena Allah. Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah Islam dan tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa diduga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah--dapat menjadi duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran dan mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup. Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yangtidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits." MENJENGUK ORANG NON-MUSLIM Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah). Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. Menjenguk anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.; Penj.), lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda:"Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR Bukhari) Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya. Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya. Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai "Menjenguk Orang Musyrik" dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya nukilkan tadi. Beliau juga menyebutkan hadits Sa'id bin al-Musayyab dari ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. datang kepadanya. Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharapkan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu maka tidak disyariatkan. Al-Hafizh berkata, "Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk kemaslahatan lain." Al-Mawardi berkata, "Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai qurbah (pendekatan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis penghormatan yang diberikan, karena tetangga atau karena kerabat."