Metallic Text Generator at TextSpace.net

Pemimin dan Harta adalah Amanah

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Ayat diatas menyebutkan kata jamak “amanat – amanat”. Artinya, banyak sekali amanat yang kita terima. Semuakelebihan yang ada pada kita adalah amanat. Harta yang ada pada kita adalah amanat Allah. Begitu juga pengetahuan kita dan apa saja yang membuat kita ini lebih baik, semua itu adalah amanat. Firman Allah di atas dilanjutkan dengan ayat yang secara khusus menyebur “pemerintahan” sebagai sesuatu yang harus dijalankan dengan dengan adil dalam kaitannya dengan amanat. Dan apabila menetapkan hukum (pemerintahan) di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Harta yang kita miliki adalah amanat dari Allah SWT. Bahkan Allah SWT menyebut bahwa harta adalah sesuatu dimana kita ditunjukkan untuk menguasainya, Allah berfirman dalam QS. AL Hadid : 07) Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Lalu bagaimana cara melaksanakan amanat kaitannya dengan harta ? yaitu memanfaatkan harta selain untuk keperluan kita dan keluarga, juga disalurkan sebagian kepada masyarakat yang memerlukan. Dalam agama kita, kepemilikan harta bersifat suci. Artinya hak kita untuk memiliki harta tidak boleh diganggu. Ada sebuah hadis menerangkan bahwa ketika ada seseorang meinggal dunia karena membela harta yang halal dan sah, maka orang tersebut tergolong mati syahid. Hadis ini memberi gambaran yang sangat kuat bahwa harta sebagai milik yang sah adalah suci. Namun yang tetap harus diingat oleh kita semua dalah bahwa konsep kepemilikan harta dalam Islam bukan kepemilikan mutlak, melainkan hanya bersifat “titipan”. Ini berbeda dengan konsep kapitalisme barat yang memandang kepemilikan harta bersifat mutlak, sehingga seorang pemilik harta boleh melakukan apa saja kepada hartanya. Didalam Islam tidak demikian. Pembelanjaan harta dalam Islam harus dilakukan sesuai petunjuk Allah, bahwa pertama – tama harta dibelanjakan untuk keluarga, baru kemudian untuk masyarakat yang membutuhkan melalui konsep yang di sebut dengan “infaq”. Dala hukum warispun kita tidak boleh meninggalkan wasiat supaya harta kita diberikan kepada suatu badan sosial lebih dari sepertiga. Karena, kita mempunyai tanggung jawab yang besar kepada keluarga kita. Selain amanah berupa harta, umat manusia juga diberi “kekuasaan”. Oleh karena itu kekuasaan dalam agama kita harus dipandang sebagai amanah dari Allah SWT. Dan amanah itu harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil – adilnya. Dalam konsep ilmu – ilmu sosial dijelaskan bahwa tindkan manusia yang paling mungkin melanggar keadilan ialah tindakan menggunakan kekuasaan. Oleh karena itu, kekuasaan adalah amanat yang paling penting untuk diawasi. Karena, diantara semua fasilitas dan kemudahan dalam hidup ini yang paling mudah disalah gunakan adalah tindakan menggunakan “kekuasaan”. Dalam bahasa asing ada istilah – istilah yang sering memperingatkan kita tentang bahaya kekuasaan, seperti power tends to corrup, kekuasaan itu cenerung untuk curang. Dalam Al Quran diingatkan bahwa salah satu bentuk penyalah gunaan kekuasaan ialah melindungi tindakan – tindakan yang salah. Wujud penyalah gunaan kekuasaan tidak saja berupa tindakan salah dari seorang penguasa secara langsung, tetapi juga bisa berupa langkah mereka untuk melindungi kesalahan orang lain melalui reka yasa kekuasaan. Rekayasa menutup kesalahan orang lain itu misalnya tergambar didalam Al Quran yang menjelaskan tentang hubungan ekonomi : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. Dalam kaitannya dengan rekayasa kekuasaan, sering terjadi kenyataan pahit di masyarakat. Bahwa seseorang dari sudut pandang lain diketahui berbuat salah ternyata secara legal formal keslahannya tak terbukti. Dalam kenyataannya,, hukum memang bisa diputar balikkan, bisa direkayasa. Ada pameo dikalangan orang Barat, All Lawyer almost liers, para ahli hukum hampir semua adalah penipu. Tetapi bukan penipu dalam arti kejahatan, tetapi mereka punya keahlian menciptakan legal device (muslihat hukum) sehingga suatu perbuatan yang salah tiba – tiba jadi benar. Sebagai misal, banyak sekali harta yang di hasilkan dari model KKN pada masa lalu, tetapi kenyataannya tertutup oleh lapisan legal devices yang sulit sekali ditembus oleh pengadilan. Maka pengsikapi itu semua, yang paling diperlukan oleh kita pada saa sekarang ini adalah kesadaran keadilan pada diri kita masing – masing. Kemudian kesadaran keadilan yang bersifat personal itu harus ditindak lanjuti dan diletakkan dalam kerangka sosial dan struktural. Allah berfirman : Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dalam hal menegakan keadilan, jangan sampai kita terpengaruh kepada suka ataupun tidak suka kepada seseorang. Walaupun kita sedang diliputi kebencian, keadilan harus tetap dilaksanakan. Sebailknya ketika kita diliputi rasa senang atau suka cita, keadilan tetap harus di tegakkan.

0 Responses to “Pemimin dan Harta adalah Amanah”: