KONSEP KEADILAN
Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takewa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.QS Al Maidah ayat ke 8:
Islam dengan kitab suncinya, sangat menentang struktur sosial yang tidak adil dan menindas, yang secara umum melingkupi kota Makkah waktu itu. Dari Makkah, Islam menyebar ke daerah-daerah lain yang dahulunya merupakan daerah penyebaran agama-agama Yahudi. Bahkan saat perang salib, Nuruddin dan salahuddin yang mengorganisir kaum muslimin, memberikan kekayaan mereka kepada kaum miskin dan hidup sederhana dengan kawan-kawan mereka. Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat bisa diterima dalam penyebarannya.
Keadilan merupakan suatu pilar utama, untuk menuju pada suatu masyarakat sipil yang bebas dan merdeka. Prinsip keadilan sosial didasarkan atas tiga kreteria, yaitu kebebasan dalam kesadaran, prinsip pernyataan menyeluruh bagi semua, dan tanggung jawab sosial dan individu. Dengan ketiga komponen yang membentuk konsep keadilan tersebut, maka keadilan sosial akan terwujud. Al Quran menuntut, agar setiap muslim harus berusaha keras untuk menciptakan masyarakat yang adil dan kaum lemah diperlakukan dengan baik QS Al Maidah ayat ke 8:
Hai orang-orang beriman, hendaklah kamu menjadi orang yang tegak karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap sesuatu kaum mendarong kamu untuk berlaku tidak adil, dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al Maidah ayat ke 8:)
Dalam Ayat Al Quran Surat Al Maidah ini, Allah menyuruh berbat adil dan kebaikan, orang-orang yang beriman dilarang berbuat tidak adil meskipun kepada musuhnya, dan tetap memegang kepada keadilan, serta lebih dari itu Al Quran menempatkan kedilan sebagai bagian integral dari Taqwa. Dalam masalah keadilan, kata kunci yang digunakan dalam Al Quran adalah “adl dan qist”. Adl dalam bahasa arab bukan berarti keadilan, tetapi mengandung pengertian yang identik dengan sawiyyat. Kata itu juga mengandung makna penyamarataan dan kesamaan.
Penyamarataan dan kesamaan, sangat berlawanan dengan kejahatan dan penindasaan. Sedangkan Qist, mengandung makna distribusi, angsuran, jarak yang merata, dan juga keadilan, kejujuran, dan kewajaran. Taqassata, salah satu kata turunannya, juga bermakna distribusi yang merata bagi masyarakat. Dan qistas, kata turunan yang lainnya, bararti keseimbangan berat. Sedangkan kedua kata didalam Al quran yang digunakan dalam menyatakan keadilan, yakni ‘adl dan qist, mengandung makna distribusi yang merata. Suatu konsep apabila tidak diturunkan dalam dataran praktek sosial akan percuma, maka konsep keadilan perlu bukti konkrit dalam masyarakat. Hal ini bisa dengan ujud, penyamarataan bahwa manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama. Konsep keadilan memiliki tiga kreteria.
Pertama, kebebasan dalam kesadaran.
Kebebasan difahami, sebagai satu istilah yang menekankan kebolehan seseorang individu untuk bertindak mengikuti kehendaknya sendiri. Berbicara tentang kebebasan, tidak luput dengan keterpaksaan. Islam memandang kebebasan dan keterpaksaan manusia dalam setiap prilaku, untuk menemukan kehidupan yang paling baik walaupun kebebasan tidak memiliki sifat keterikatan. Tetapi Islam sudah menggariskan, melalui aturan-aturan yang tersirat dan tersersurat di dalam Al Quran maupun Al Hadist. Dengan harapat terwujudnya insan kamil, insat Syumul, manusia integralis, dan dalam terminologi pembangunan nasional dikenal dengan istilah manusia indonesia seutuhnya.
Manusia menurut hukum alam ciptaan Tuhan, mempunyai kebebasan dalam kemauan dan memiliki daya dalam dirinya untuk mewujudkan perbuatan yang dikehendakinya. Khoron Rosyadi salah satu tokoh pendidikan Islam, mengutip dari Muhammad Abduh, bahwa manusia secara alami mempunyai kebebasan dalam menentukan kemauan dan perbuatan. Dalam tindakannya, manusia akan menggunakan pertimbangan-pertimbangan sebelum mengaktualisasikan idenya. Salah satu pertimbangan yang diambil manusia, adalah dari kitab suci atau lesan utusan Tuhannya.
Seorang muslim akan sadar terhadap pedoman hidupnya, Al Quran dan Al Hadis/Sunnah akan dijadikan pedoman dan bahan pertimbangan dalam kesadaran berkehendak. Dengan harapan, seorang muslim akan menjadi insan yang bertaqwa kepada Allah dengan potensi kesadaran yang diarahkan dan dipandu oleh kitab sucinya.
Dua, Prinsip persamaan menyeluruh bagi semua manusia
Prinsip persamaan, secara substantif merupakan salah satu elemen bagi terbentuknya masyarakat yang rasional. Musa Asyari dalam bukunya Filsafat Islam sunnah nabi dalam berfikir, mengatakan bahwa prinsip persamaan memiliki arti, semua kelompok sosial pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama, tanpa harus menghilangkan adanya stratifikasi sosial yang telah menjadi realitas sosial, dan masing-masing kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama. Dari pernyataan Musa Asyari ini memiliku arti bahwa, persamaan kedudukan antara individu sudah menjadi ketetapan dari Tuhan. Bahkan Allah mengisyaratkan dalam Al Quran bahwa kedudukan manusia sama, hanya saja yang membedakan adalah ketaqwaan kepada Alloh.
Islam sebagai kekuatan revolusioner, salah satu misinya adalah melawan segala bentuk tirani penindasan dan ketidak adilan menuju persamaan tanpa kelas. Islam juga berperan dalam upaya, mewujudkan nilai-nilai perjuangan pemusnahan penindasan bagi orang-orang miskin serta persamaan hak dan kewajiban diantara sesama seluruh masyarakat .Persamaan tanpa kelas ini menjadi tuntutan, karena setiap individu memiliki hak yang sama dalam kehidupan sosialnya.
Konsep kesamaan derajat, dapat dilihat dari proses ibadah sholat berjamaah maupun ibadah haji. Individu yang menjalankan sholat dari beragam latar belakang, pejabat, pedagang, bahkan penjual asongan, semuanya dinilai sama derajat dalam prosesi tersebut. Dari kutipan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa, Islam mengajarkan tentang persamaan derajat, karena hanya ketaqwaan kepada Allah saja lah yang menjadi perbedaan. Selaian itu kesamaan derajat bukan berarti menghilangkan kelas sosial, tetapi kesadaran kritis bahwa setiap muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mengingat hal ini sebagai fitrah kehidupan, untuk terciptanya tatanan masyarakat yang ideal.
Tiga, Tanggung jawab sosial dan individu.
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Ali Imran ayat ke 110)
Islam mengakui adanya tanggung jawab sosial ataupun individu, dalam kutipan Al Quran Surat Ali Imran ayat ke 110 diatas, penulis memahami bahwa ummat Islam adalah ummat yang terbaik dan memiliki kewajiban untuk beramarma’ruf nahi munkar selain itu juga umat Islam memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah.
Realisasi dari tanggung jawab sosial dan individu dapat dilihat dari mekanisme zakat, dalam harta pribadi ada sebagain hak bagi golongan masyarakat lain sebagai manifestasi tanggungjawab sosial, yaitu golongan lemah yang membutuhkan. Prinsip tersebut dikenal dalam Islam melalui mekanisme zakat. Zakat memiliki dua fungi, fungsi sebagai hamba Allah dalam menjalankan ibadah kepada Allah, yang larinya sebagai tanggungjawab pribadi sebagai hamba yang taat. Fungsi kedua, harta tidak semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan, melainkan harus berfungsi sosial, yang mengarah kepada kemaslahatan kepada orang lain.
Dari uraian diatas, penulis menggaris bawahi bahwa konsep keadilan harus memiliki 3 (tiga) syarat. Pertama, Syarat kebebasan dalam kesadaran yang berpusat pada Al Quran dan Hadis. Kedua, Prinsip persamaan menyeluruh bag semua manusia. Hal ini mengingat bahwa, Islam mengajarkan nilai-nilai kebersamaan, saling tolong menolong, dan saling membantu tanpa melihat stratifikasi sosial. Ketiga, Tanggung jawab sosial dan Individu yang memiliki arti bahwa seorang muslim memiliki tanggungjawab untuk beribadah kepada Allah (Khablum minallah) dan tanggung jawab sosial yang di ujudkan secara nyata (khablum minnannas) yang didasari dengan sifat tawazun (keseimbangan antara keduanya) mengingat Hadis Nabi
وَاللهُ لاَ يُؤْمِنُ, وَاللهُ لاَيُؤْمِنُ, وَاللهُ لاَ يُؤْمِنُ : قِيْلَ : مَنْ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ : اَلَّذِىْ لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ. (متفق عليه)
Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: Siapa ya Rasulallah ? Jawab Nabi: ialah orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya (Mutafaqun ‘ alaih).
0 Responses to “KONSEP KEADILAN”:
Posting Komentar